Menulusuri jejak Sunnah - Firqotun Najiyah

Artikel Umum

Home | Thibbun An Nabawi | Link | Mengenal Ulama | Artikel Umum | Referensi | Aqidah | Firqah baru | Fiqih | Hadits | Sejarah | Sholat Kita | Informasi

Perkembangan Ilmu nahwu

Tentang Sastra Arab

Orang Mu`min tercipta penuh coba

Tentang Pengharaman Merokok

Jikalau ada Ikhtilaf/Perbedaan

Etika menasehati

Hati manusia

Janji bagi orang yang menikah

BAHTERA DAKWAH SALAFIYYAH DI LAUTAN INDONESIA

Disusun Oleh :
Muhammad Arifin Badri, Lc, MA
( Alumni S-2 Universitas Islam Madinah, KSA
dan Mahasiswa S-3 Universitas Islam Madinah, KSA )
--------------------------------------------------------------------
Alhamdulillah, Washsholatu wasallamu `alaa asyrofil anbiyaai
nabiyyinaa muhammadin wa `alaa aalihi wa ashhaabihi ...

Adalah sikap yang bijak dalam segala urusan, bila kita selalu
mengevaluasi setiap perbuatan dan sikap yang pernah kita lakukan,
guna mengembangkan keberhasilan dan meluruskan kesalahan, sehingga
hari-hari kita selalu bertambah baik, bila dibanding hari-hari
sebelumnya. Dan pada kesempatan ini, saya mengajak semua orang yang
berkepentingan dengan dakwah salafiyyah di Indonesia untuk sedikit
menoleh kebelakang, guna menilik kembali, lalu mengevaluasi
perjalanan dakwah islamiyyah ini.

Umar bin Khaththab pernah berkata :

Artinya : bermuhasabahlah (intropeksi dirilah) sebelum kalian
dihisab. ( HR. At tirmidzi dan Ibnu Syaibah ).
Hal ini saya anggap penting dan sangat mendesak untuk bersama-sama
kita lakukan, karena saya merasa, dan setiap orang telah merasakan
adanya berbagai aral dan berbagai badai yang sedang menerpa bahtera
dakwah ini.

Bahkan pada akhir-akhir ini semakin banyak badai dan ombak yang
menerpa, bila tidak segera diluruskan laju bahtera ini, saya takut
akan oleng dan tenggelam.

Sungguh indah dan tepat sekali permisalan yang telah diberikan oleh
Rasulullah Shollollohu `Alaihi Wa sallam bahtera dakwah ini..
tatkala beliau bersabda :

Artinya : Permisalan orang-orang yang menegakkan batasan-batasan (
syariat ) allah dan orang-orang yang melanggarnya, bagaikan suatu
kaum yang berbagi-bagi tempat di sebuah kapal / bahtera, sehingga
sebagian dari mereka ada yang mendapatkan bagian atas kapal
tersebut, dan sebagian lainnya mendapatkan bagian bawahnya, sehingga
yang berada dibagian bawah kapal bila mengambil air, maka pasti
melewati orang-orang yang berada diatas mereka, kemudian mereka
berkata : seandainya kita melubangi bagian kita dari kapal ini,
niscaya kita tidak akan mengganggu orang-orang yang berada diatas
kita. Nah apabila mereka semua membiarkan orang-orang tersebut
melaksanakan keinginnanya, niscaya mereka semua akan binasa, dan
bila mereka mencegah orang-orang tersebut, niscaya mereka telah
menyelamatkan orang-orang tersebut, dan mereka semuapun akan
selamat. ( HR Bukhori ).

Bila kita amati dan renungkan realita dakwah salaf di negri kita,
kita akan melihat adanya berbagai kekurangan yang mesti dibenahi,
dan menurut hemat saya, ada enam permasalahan yang sepatutnya kita
pikirkan bersama, kemudian kita bersama-sama mencarikan solusi
baginya, keenam permasalahan tersebut adalah :

1.      Tidak sistematis dalam belajar dan mengajar.
2.      Sikap tidak jujur terhadap diri ssendiri.
3.      Kedudukan uang transport bagi seorang da'i.
4.      Pemahaman dan sikap warisan dari berbagai firqoh-firqoh
(aliran-aliran) yang berseberangan dengan Ahlus sunnah wal jama'ah.
5.      Ketidakmampuan kita untuk menjelaskan kebenaran dan
mematahkan argumentasi lawan.
6.      Sikap kaku dan beku dalam menerapkan fatwa dan penjelasan
para ulama'.

Untuk lebih jelasnya, akan saya jabarkan keenam permasalahan
tersebut satu demi satu :

1 . Tidak sistematis dalam belajar dan mengajar
Bila kita membaca nasehat-nasehat para ulama' –baik ulama'-
terdahulu maupun ulama' zaman sekarang- dalam perihal menuntut ilmu,
maka kita akan dapatkan mereka menganjurkan kita untuk memulai
mempelajari ilmu-ilmu yang paling penting, kemudian yang penting,
dan kemudian yang kurang penting dan seterusnya,. Sehingga setiap
orang yang ingin berhasil dalam menuntut ilmu, maka dengan ilmu
itulah ia memulai belajar.

Dan setelah ia mengetahui ilmu yang paling penting, lalu iapun harus
bisa memilah-milah pembahasan-pembahasan ilmu tersebut, sehingga ia
harus mendahulukan hal-hal prinsip dalam ilmu tersebut, sebelum ia
mempelajari hal-hal lainnya.

Sebagai contoh: Ilmu yang paling penting dalam kehidupan seorang
muslim, adalah ilmu tauhid, maka ilmu inilah yang pertama kita
pelajari. Dan ketika kita hendak memulai belajar ilmu tauhid, maka
kita harus tahu, dari bagian ilmu tauhid yang mana kita harus
memulai ? Apakah kita mulai dari mempelajari permasalahan tauhid
uluhiyah, ataukah tauhid rububiyyah, atau tauhid asma' wa shifat ?
Mungkin ada yang berkata : Bagaimana, saya bisa melakukan hal ini,
sedangkan saya adalah pemula atau orang awam, yang belum tahu apa-
apa ?

Nah...inilah sumber permasalahan yang ingin saya tekankan. Sebagai
tholibul ilmi pemula, terlebih-lebih masyarakat awam , tentunya ia
tidak akan mampu melakukan hal ini sendiri, oleh karena itu, disini
datanglah peran para asatidzah dab du'at, mereka dituntut untuk
mengarahkan dan membimbing murid-murid mereka, masing-masing
disesuaikan dengan kemampuannya. Nah...kewajiban inilah yang saya
rasa telah banyak dilalaikan oleh para asatidzah dan du'at-du'at
kita, sehingga terjadilah kekacauan, dan berbagai fitnah
dimasyarakat.

Artinya : Berbicaralah kepada setiap manusia dengan masalah-masalah
yang mampu mereka pahami, apakah kalian suka bila Allah dan Rasul-
Nya didustakan. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori tanpa menyebutkan
sanad, dan Imam Al Baihaqi dalam kitab Al Madkhal, dan Al Khathib Al
Baghdady dalam kitab Al Jami', keduanya dengan menyebutkan sanadnya).
Sebagai contoh nyata : Pada +/- 4 tahun silam, pada saat terjadi
muqabalah (test seleksi mahasisiwa untuk belajar di Al Jami'ah Al
Islamiyyah), berkumpulah sekitar 50 orang thullabul ilmi di sebuah
pesantren, lalu beberapa asatidzah –termasuk saya sendiri-
menghubungi beberapa syekh yang sedang menjalankan test muqobalah
tersebut, guna memohon agar sebagian mereka sudi mengunjungi
pesantren tersebut diatas dan kemudian menguji ke 50 thullab
tersebut. Alhamdulillah, salah seorang syekh yang ada kala itu
bersedia memenuhi undangan kita, syekh tersebut bernama :"Syekh
Muhammad bin Abdul Wahhab Al `Aqiil" (Penulis buku Manhaj dan Aqidah
Imam Syafi'iy yang diterbitkan oleh Pustaka Imam Syafi'I), dan
ketika beliau sudah tiba di pesantren yang dimaksud, maka beliau
langsung mengetest / menguji ke-50 thullab, satu demi satu. Dan
diantara pertanyaan yang beliau lontarkan kepada mereka :"Sebutkan
rukun-rukun sholat?"

Sangat memalukan, dari ke 50 orang tersebut, tidak satupun yang
berhasil memberikan jawaban, walau hanya menyebutkan satu rukun
saja. Bahkan ada salah satu dari mereka yang memeberanikan diri
untuk menjawab, dan berkata :"Diantara rukun sholat adalah berwudhu
sebelumnya".

Lalu syekh tersebut bertanya kepada salah seorang mereka : "Siapakah
yang lebih kafir, ahlul bid'ah ataukah yahudi?", maka dengan
sekonyong-konyong orang tersebut berkata : Ahlul bid'ah lebih kafir
dibanding yahudi. Tatkala syekh Muhammad bin Abdul Wahhab mendengar
jawaban tersebut, beliau terbelalak, seakan tidak percaya melihat
kenyataan yang sangat memalukan ini dan berkata: "Apakah ini yang
kalian pahami tentang manhaj salaf ?!, Siapakah yang mengajari
kalian demikian ?!.

Yang lebih parah dari itu semua, pada keesokan harinya, ada salah
seorang ustadz yang berceramah dan berkata : "Sesungguhnya Syekh
Muhammad bin Abdul Wahhab Al `Aqiil telah dipengaruhi oleh orang-
orang sururiyyin, sehingga bertanya kepada murid-murid kita dengan
pertanyaan yang rumit".

Apakah para pembaca percaya dengan komentar ustadz tersebut, apakah
pertanyaan tentang rukun sholat rumit? Apakah tidak ada yang tahu
bahwa yahudi jelas-jelas kafir, sedangkan ahlul bid'ah banyak dari
mereka tidak sampai kepada kekufuran ?!?!?!

Contoh lain : Beberapa saat lalu, ramai terjadi fitnah antara
masyarakat dengan syabab yang telah kenal pengajian salaf, dalam
masalah beradzan diluar masjid, iqomah tanpa menggunakan pengeras
suara, menentukan waktu-waktu shalat dengan menggunakan matahari,
mengenakan pakaian gamis dilingkungan yang tidak kenal gamis,
seperti di kampus, dll.

Contoh lain : Setiap kali sampai ke Indonesia sebuah kitab baru,
terutama yang ditulis oleh ulama'-ulama' zaman sekarang, seperti
Syekh Rabi' bin Hadi Al Madkholi, Ali Hasan, Mansyur Hasan Salman,
atau yang lainnya, kita langsung ramai-ramai membacakan
kitab tersebut, dan marak diadakan dauroh-dauroh membahas kitab
tersebut, dan tatkala ada kitab baru lagi,maka kitapun ramai-ramai
pindah ke kitab tersebut, dan begitulah seterusnya. Bukan berarti
tidak dibenarkan untuk membaca kitab tersebut, akan tetapi,
sistematis dalam belaja dan mengajar harus tetap dijaga.

Contoh lain : Tatkala ada salah seorang dari ustadz, atau da'i yang
sedang ditahdsir, maka disetiap kota, dan setiapa majlis,
pembicaraan dan materi kajiannyapun berhubungan dengan ustadz
tersebut, baik yang pro ataupun kontra, sibuk dengan isu seputar
permasalahan tersebut, dan melalaikan ilmu.

Sikap yang tidak punya pendirian ini, bagaikan buih lautan yang
diombang-ambingkan oleh angin, kemana angin berhembus, maka
kesanalah buih menuju. Oleh karena itu tidak heran kalau keilmuan
yang terbentuk dari cara pedidikan dan dakwah seperti ini, tidak
kokoh sebagaimana lemahnya buih lautan yang tidak pernah tetap pada
sebuah pendirian

Sebagai wujud lain dari permasalahan ini adalah : Sering kali kita
merasa cukup dengan hanya mengenal nama sebuah istilah, walaupun
tidak mengenal hakikat.

Para ulama telah banyak menjelaskan, bahwa setiap nama dalam syariat
islam ini, adalah merupakan istilah syar'i, sehingga defiinisi dan
maknanyapun harus dipahami sesuai dengan yang dikehendaki dalam
syariat islam, tidak cukup untuk dipahami secara bahasa
Sebagai contoh : kata "sholat" secara bahasa kata ini
bermakna "doa", akan tetapi dalam syariat kata tersebut memiliki
definisi lain, sehingga kalau kita membaca ayat atau hadits yang
menyebutkan kata "sholat", maka kita fahami secara istilah syariat,
bukan secara bahasa. Begitu juga halnya dengan istilah –istilah
syariat lainnya, kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan bahwa yang
dimaksud dari kata "sholat"disitu adalah makna secara bahasa, bukan
secara syariat.

Nah...sampai saat ini, kita telah banyak mengenai dan tahu berbagai
istilah dalam syariat, akan tetapi yang menjadi permasalahan, apakah
kita sudah mengenal makna istilah tersebut secara syariat,
sebagaimana kita mengenal definisi kata "sholat", lengkap dengan
mengenal syarat, rukun, wajibat, dan sunnah-sunnahnya?.
Untuk lebih jelasnya, kita kenal kata "tasyabbuh", apakah kita sudah
mengetahui tentang makna kata ini dengan benar, syarat-syarat, rukun-
rukun, dan hukumnya ? atau kita baru tahu namanya saja ? Sebagai
bukti, mari kita renungkan bersama hadits berikut ini :
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik, ia
berkata : "Tatkala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam hendak
menuliskan surat ke romawi, (para sahabat berkata kepada beliau) :
Sesungguhnya orang-orang romawi tidak mau membaca surat, kecuali
bila berstempel. Maka Rasulullah Shalllallahu 'Alaihi Wassalam
membuat stempel dari perak". (HR Bukhori dan Muslim)
Bukankah Rasulullah Shalllallahu 'Alaihi Wassalam dalam kisah ini
meniru kebiasaan orang-orang kafir? Bukankah ini tasyabbuh ? Ini
menunjukkan bahwa tidak semua perbuatan yang menyerupai orang kafir,
atau ahli bid'ah diharamkan, akan tetapi ada beberapa kriteria /
syarat yang harus diperhatikan, diantaranya :

1.      Perbuatan tersebut merupakan ciri khas mereka.
2.      Perbuatan tersebut tidak mendatangkan manfaat.
3.      adanya niat meniru, berdasarkan hadits ( Innal a'malu
binniyaati / sesungguhnya setiap amalan disertai dengan niat...)

Sebagai contioh lain : Kita semua tahu, bahwa mobil, pesawat terbang,
berbagai peralatan telekomunikasi yang ada pada zaman kita ini,
adalah dibuat oleh orang-orang kafir, tapi kenapa tidak satu
orangpun yang mengharamkannya hal-hal tersebut dengan alasan
tasyabbuh?

Yang lebih memilukan adalah nasib istilah "manhaj salaf", betapa
sering kita mengaku bahwa kita bermanhaj salaf, mengikuti manhaj
salaf, dan berdakwah sesuai dengan manhaj salaf, tapi mari kita
jujur, dan balik bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya yang
dimaksud dengan manhaj salaf, bagaimana rumusannya, permasalahan apa
saja yang tergolong dalam manhaj salaf, sejauh mana kita telah kenal
atau menguasai atau memahami manhaj salaf...dst?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang –menurut hemat saya-
sampai saat ini di negri kita Indonesia, belum mendapatkan jawaban
dan penjelasan yang semestinya. Oleh karena itu, setiap kali kita
mengenal atau mendengar sebuah nama atau istilah dalam syariat ini,
hendaknya kita jangan merasa puas, sebelum mengenal dan memahami
segala permasalahan yang berhubungan dengan istilah tersebut. Dengan
cara kita tanyakan kepada para `ulama atau kita baca kitab-kitab
yang menjelaskan istilah tersebut hingga tuntas.

Sebagai wujud lain dari permasalahan pertama ini:adalah sikap
meremehkan peranan kaedah-kaedah dan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam berbagai ilmu syariat.

      Pada akhir-akhir ini, saya mulai mendengar ungkapan-ungkapan
yang menyeru agar kita tidak menyibukkan diri dengan mempelajari
ilmu ushul fiqh, qowaid fiqhiyyah dan tidak perlu mempermasalahkan
pembagian suatu ibadah menjadi: rukun, syarat, wajib, dan sunnah.
Mereka berkata : "Yang penting bagi kita adalah mengetahui, bahwa
amalan tersebut diamalkan oleh Rasulullah Shalllallahu 'Alaihi
Wassalam, maka kita amalkan, tidak perlu tahu, apakah hal tersebut
merupakan syarat, rukun, atau wajib, atau sunnah dalam suatu sebuah
ibadah.
      Yang lebih menyedihkan lagi, bila hal ini diucapkan oleh
orang yang mengaku dirinya bermanhaj salafy, lebih menyedihkan lagi
kalau orang tersebut adalah seorang yang dipanggil ustadz, dan
sangat lebih memilukan lagi bila ternyata yang mengucapkan itu
adalah seorang yang menyandang gelar ( Lc ) yang ia peroleh dari Al
Jami'ah Al Islamiyyah  di Madinah Munawwarah.

      Para ulama semenjak zaman dahulu kala mengatakan :
Artinys : Barangsiapa yang tidak memperoleh hal-hal yangh prinsip,
maka dia tidak akan mencapai ilmu. 

      Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya kepada orang-orang
yang mengatakan ungkapan ini : "Ulama manakah, dan siapakah namanya,
yang berhasil menjadi ulma', tanpa mempelajari ilmu-ilmu tersebut?"

      Pada mulanya, saya merasa keheranan mendengar ungkapan ini,
tapi setelah saya pikirkan, kemudian saya cocokkan dengan keadaan
orang-orang tersebut, rasa heran saya menjadi sirna, hal ini
dikarenakan saya berkesimpulan, bahwa orang-orang tersebut, rasa
heran saya menjadi sirna, hal ini dikarenakan saya berkesimpulan,
bahwa orang-orang tersebut hanya ingin menutupi ketidak pahamannya
tentang ilmu-ilmu tersebut.

      Untuk sedikit memberikan gambaran akan pentingnya mengetahui
ilmu-ilmu tersebut, dan pembagian suatu ibadah menjadi syarat,
rukun, wajib, dan sunnah, berikut ini akan saya jelaskan satu hal
yang tidak asing bagi kita semua.

      Ahlis sunnah wal jama'ah telah sepakat dalam
mendefinisikan "iman", bahwa iman adalah keyakinan hati, ucapan
lisan dan amalan dengan anggota badan.

      Dan merekapun telah sepakat, bahwa barangsiapa yang
mengingkari sesuatu yang telah disepakati olejh kaum muslimin dari
urusan agama, apabila ilmu tentang hal tersebut telah menyebar,
seperti halnya wajibnya sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan,
mandi janabah, dll, maka dihukumitelah kafir, keluar dari agama
islam, walaupun ia masih tetap menjalankan sholat, puasa, mandi
janabah dll.

      Imam An Nawawi berkata : "Adapun pada saat ini, sungguh
agama Islam telah menyebar, dan telah merata dikalangan kaum
muslimin ilmu tentang kewajiban membayar zakat, sehingga diketahui
oleh setiap orang khusus dan orang awam, ulama dan orang bodohpun
sama-sama mengetahuinya, maka tidak diberikan uzur bagi siapapun,
karena sebuah alasan yang ia pegangi, untuk mengingkari kewajiban
zakat. Begitu juga halnya dengan orang yang mengingkari sesuatu yang
telah disepakati oleh kaum muslimin dari urusan agama, apabila ilmu
tentang hal tersebut telah menyebar, seperti halnya sholat lima
waktu, puasa bulan ramadlan, mandi janabah, haramnya zina, khomer,
menikahi mahram. Dan hukum-hukum yang serup, kecuali orang yang baru
masuk Islam, dan tidak mengetahui norma-norma agama islam, maka bila
orang seperti ini mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut,
karena kebodohannya tentang hal tersebut, ia tidak kafir." ( Syarah
Shohih Muslim 1/250 )

      Ibnu Taimiyyah berkata : "Sesungguhnya beriman dengan
wajibnya kewajiban-kewajiban yang telah jelas dan diketahui oleh
setiap orang, dan dihaamkannya hal-hal yang diharamkan yang telah
jelas dan diketahui oleh setiap orang adalah salah satu prinsip
keimanan yang paling agung dan salah satu dari kaedah-kaedah agama
Islam, dan orang yang mengingkarinya telah disepakati akan
kekafirannya". (Majmu' Fatawa 12/496).

      Oleh karena itu, orang yang menjalankan sholat-misalnya-,
dengan sempurna, akan tetapi ia tidak menyakini bahwa takbiratul
ihram adalah rukun, maka sholatnya tidak syah, walaupun ia tetap
bertakbiratul ihram. Dan barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya
berwudhu sebelum sahalat, maka sholatnya tidak syah, walaupun ia
telah berwudhu sebelumsholat. Inilah salah satu wujud nyata dari
definisi iman menurut Ahlis Sunnah Wal Jama'ah. Untuk lebih jelas
lagi. Silahkan baca buku-buku fiqih yang yang menjelaskan syarat-
syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib sholat.

2. Sikap tidak jujur terhadap diri sendiri
      Rasulullah Shalllallahu 'Alaihi Wassalam bersabda :
Artinya : Tidaklah salah seorang dari kalian dikatakan telah
beriman, sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai
untuk dirinya sendiri. (HR. Bukhori dan Muslimah)

      Hadits ini merupakan barometer keimanan setiap muslim, dan
merupakan pedoman dan prinsip yang seharusnya dipegangi oleh setiap
muslim dalam bergaul dan bermasyarakat, yaitu : sebelum kita
mengucapkan perkataan atau bersilap kepada saudara kita, hendaknya
kita selalu bertanya kepada hati nurani kita sendiri "apakah saya
suka bila diperlakukan dengan perlakuan yang akan saya lakukan ini?"
Bila jawabannya adalah "Ya, saya suka", maka silahkan untuk
dilakukan, dan bila ternyata jawabannya adalah "Tidak", maka jangan
lakukan hal tersebut. Betapa indahnya pedoman dan prinsip yang
beliau ajarkan kepada ummatnya.

      Seandainya para da'i, dan ustadz yang ada di negri kita, -
terutama mrk yang mengaku bermanhaj salaf-mengamalkan prinsip ini,
saya yakin, banyak permasalahan yang akan hilang dan sirna dengan
sendirinya.

      Akan tetapi kenyataan yang ada sangatlah jauh dari apa yang
diharapkan. Sebagai contoh : Yayasan "AL HARAMAIN"  yang ada dikota
Riyadh, dalam beberapa periode memberikan sumbangan kepada setiap
mahasiswa yang lulus dari Al Jami'ah Al Islamiyyah  di Madinah –
tanpa terkecuali-, sumbangan berupa uang. Dan hal ini berjalan
beberapa tahun silam, dimulai pada kelulusan periode 1420-1421, dan
beberapa periode selanjutnya. Besarnya sumbangan tersebut dari tahun
ke tahun, berbeda-beda, kadang 1000 reyal, dan kadang 500 reyal.

      Nah...Sekarang saya yakin, para pembaca pasti langsung
bertanya, dan berkata, kalo demikian... alumni jami'ah yang sekarang
sudah malang melintang berdakwah, menyerukan kepada manhaj salaf,
dan mentahdzir setiap orang yang ada hubungan dengan Yayasan Al
Haramain, juga menerima sumbangan tersebut ???!!

      Maka jawaban pertanyaan ini –dan saya tahu sendiri-
adalah  : "Ya, mereka menerima itu semua dengan kedua tangan
terbuka, dan tanpa sedikit ada keragu-raguan".

      Pasa beberapa tahun silam, ada dua orang alumni jami'ah –
yang sekarang ini dengan lantang mentahdzir setiap orang yang
menerima sumbangan dari yayasan Al Haramain- setelah menerima
sumbangan sebesar: 1.000,- Reyal, mereka ditanya oleh salah seorang
kawan : Kenapa kok mau menerima sumbangan tersebut, bukankah itu
dari Al Haramain?, keduanya dengan sangat lugu berkata : "Lho...kami
tidak tahu kalo itu dari Al Haramain".

      Tentu kita tidak akan begitu mudah percaya, karena sumbangan
macam ini sudah berjalan beberapa periode sebelumnya.

      Dan yang mengherankan pula, setelah keduanya tahu, bahwa
sumbangan itu berasal dari Al Haramain, keduanya tetap dengan erat-
erat mengantongi sumbangan tersebut, dengan harapan jangan sampai
ada satu reyal-pun yang jatuh dari sakunya.

      Contoh lain : Pada 9 tahun silam, mahasiswa salafiyyin
Indonesia di Al Jami'ah Al Islamiyyah , mengukirkan sebuah sejarah
baru dalam hal pengiriman kitab ke negara mereka Indonesia, yaitu
dengan dikirimkan secara kolektif dengan menggunakan kontainer 9ini
adalah awal pengiriman kitab dengan cara ini di Al Jami'ah Al
Islamiyyah ). Pengiriman tersebut didanai oleh Yayasan IHYA `UT
TUROTS yang bermarkaskan di negara Kuwait.

      Pada kesempatan ini saya ingin bertanya kepada para alumni
Al Jami'ah Al Islamiyyah  yang telah malang melintang di medan
dakwah, dan mentahdzir setiap orang yang ada hubungan dengan Yayasan
Al Haramain dan Yayasan Ihya `ut Turots : "Kenapa, masing-masing
antum tidak mentahdzir diri antum; karena telah menerima sumbangan
dari Al Haramain dan Ihya'ut Turots ?? Apakah Al Haramain & Ihya' at
Turots menjadi yayasan salafy, bila yang menerima sumbangan adalah
antum sendiri, dan menjadi yayasan kholafy / surury, bila yang
menerima adalah anak-anak yatim, atau orang selain antum??!. Ataukah
barometer salafy antum yang berwarna-warni?"

      Contoh lain : Tatkala hangat permasalahan jihad di pulau
Maluku, ada salah seorang ustadz besar yang memberanikan diri
melayangkan surat untuk bertanya akan hukum hal ini kepada Syekh
Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dan tatkala jawaban
beliau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka fatwa syekh
tersebut, lenyap entah kemana...., Saya tidak tahu, apakah fatwa
tersebut telah ditelan bumi, atau ditelan ambisi.

        Oleh karena itu –menurut hemat saya- menumbuhkan rasa malu
pada diri sendiri adalah penting perannya dalam kehidupan seorang
muslim.

Diriwayatkan dari sahabat An Nawwas bin Sam'an, beliau berkata: Aku
pernah bertanya kepada Rasulullah Shalllallahu 'Alaihi Wassalam
tentang Al Bir (perbuatan baik) dan Al Itsm (perbuatan dosa), maka
beliau bersabda:"Al Birru adalah akhlaq / budi pekerti yang baik,
dan Al Itsmu adalah segala yang engkau merasakan adanya kejanggalan
dan keragu-raguan dalam dadamu (hatimu), dan engkau merasa tidak
suka bila diketahui oleh orang lain. (HR. Muslim)

 

3. Kedudukan uang transportasi bagi seorang da’i

              Pada permasalahan ini, kita dihadapkan kepada sebuah tradisi dan budaya yang bersenggolan dengan prinsip paling besar dalam agama Islam, yaitu keikhlasan dalam setiap aktifitas kita, prinsip hanya mengharapkan balasan bagi segala amalan kita hanya darri Allah Ta’ala. Pada kesempatan ini, saya tidak ingin membahas tentang kewajiban ikhlas; karena hal itu sudah diketahui bersama. Yang ingin saya serukan dalam kesempatan ini, adalah ajakan kepada seluruh du’at dan asatidzah, agar mengkaji ulang hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah kita, yaitu kebiasaan menerima uang transportasi.

           Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang hukumnya, mari kita koreksi, apakah uang transportasi yang kita terima, setelah kita memberikan pengajian/ceramah/dauroh dll, benar-benar uang transportasi? Ataukah uang transportasi yang telah digelembungkan berlipat ganda ? dan menurut yang saya ketahui- alternatif terakhir inilah yang terjadi, Uang transportasi pulang pergi yang seharusnya hanya- misalnya Rp. 50.000,- akan tetapi amplop yang diterima berisikan- minimal Rp. 100.000,-

           Hal kedua yang harus kita kaji ulang adalah hukum menerima uang tersebut, sebab para ulama’ semenjak dahulu kala sudah berbeda pendapat dalam menghukumi hal ini, ada yang menghalalkan, dan ada yang memakruhkan, dan ada yang mengharamkannya, dan pendapat ketiga inilah yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syekh Muhammad Nashirddin Al Albani rahimahullah.

           Sebagai contoh dari kisah-kisah yang sampai kepada saya: Ada beberapa ustadz yang-  Alhamdulillah –telah berhasil mendirikan Pondok Pesantren, dan -Alhamdulillah pula- telah memiliki santri yang cukup banyak, lebih mementingkan untuk memenuhi undangan pengajian diluar pesantren –terlebih-lebih undangan dari luar kota- dibandingkan  mengajar di pesantren yang telah ia dirikan, akibatnya santri pesantrennya sering tidak mendapatkan pengajaran. Bahkan seringkali, Ustadz tersebut, bila sudah keluar kota untuk berdakwah, tidaklah kembali ke pesantrenya, kecuali bla sudah kecapekan, dan sudah mulai merasakan gejala akan jatuh sakit.

           Apakah ustadz yang bertindak seperti ini, tidak ingat, bahwa kewajiban mengajar diesantrennya lebih besar dibanding berdakwah di luar kota? Bukankah para santri telah –walaupun sedikit- membayar SPP, sehingga telah menjadi hak mereka untuk menerima pengajaran yang telah dicanangkan oleh pesantren?

           Lalu, apakah yang memotivasi ustadz tersebut untuk keluar kota? Bukankah keluar kota lebih melelahkan? Membutuhkan transportasi? Bukankah kewajiban berdakwah bisa dilaksanakan tanpa itu semua? Yaitu mengajar di pesantren yang telah ia dirikan, dan berdakwah di masyarakat sekitar lokasi pesantren?

           Diantara kisah yang sampai kepada saya : Bahwa daerah-daerah yang masyakatnya (orang-orang yang telah kenal dan mengikuti kajian salaf) berperekonomian / berpenghasilan rendah / tidak memiliki donatur yang kuat, kesusahan untuk mendatangkan ustadz yang siap mengisi pengajian di tempat-tempat tersebut, terlebih-lebih pengajian rutin.

           Diantara kisah yang pernah saya dengar : Ada seorang Ustadz (A) bermusuhan dengan Ustadz (B), si (A) telah mentahdzir si (B), dengan berbagai alasan. Pada suatu saat, ada salah seorang murid Ustadz (A) –dikarenakan beberapa hal- menghadiri pengajian Ustadz (B) dan enggan menghadiri pengajian Ustadz (A), maka Ustadz (A) berang seakan sedang kebakaran kumis, lalu mengatakan bahwa Ustadz (B) telah mencuri muridnya.. Usut punya usut, ternyata dahulunya anak murid tersebut biasanya selalu memberikan sumbangan kepada Ustadz (A), dan setelah menghadiri pengajian Ustadz (B), ia tidak lagi mengucurkan sumbangan tersebut.

 

4. Pemahaman dan sikap warisan dari berbagai firqoh-firqoh (aliran-aliran) yang bersebrangan dengan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah

 

              Tidak mungkin kita pungkiri, bahwa banyak dari kita, sebelum mengenal dakwah salaf, manhaj salaf, mengikuti berbagai firqoh-firqoh yang memiliki  manhaj yang bersebrangan dengan manhaj salaf. Ada dari kita yang dahulunya seorang ikhwani, dan ada juga yang tablighi, dan ada pula yang sufi, dan ada pula yang takfiri (hizbut tahrir), dan ada pula yang mu’tazili dll.

           Hal ini adalah kenyataan yang tidak boleh kita lupakan, sebab selain agar kita bisa selalu bersyukur kepada Allah Ta’ala, yang telah memberi hidayah kepada kita, sehingga kenal dengan manhaj salaf, juga agar kita selalu berhati-hati, dan selalu mengoreksi setiap pemahaman dan sikap kita, jangan sampai pemahaman dan sikap kita yang sekarang ini, masih terpengaruh dengan pemahaman dan kebiasaan kita semasa bergabung dengan firqoh-firqoh tersebut.

Diantara manfaat kita mengingat kenyataan ini, kita akan bisa lebih sabar dan bersikap lembut kepada orang yang memiliki kesalahan, karena kita akan selalu berkata kepada diri sendiri, bahwa dahulu –karena kebodohan- saya juga telah berbuat kesalahan. Sehingga kita akan merasa iba, dan kasihan terhadap orang tersebut, akibatnya, kita akan lebih gigih untuk menjalankan segala daya dan upaya agar orang tersebut bisa mendapatkan hidayah, sebagaimana kita telah mendapatkan hidayah.

           Marilah kita renungkan bersama ayat berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila engkau pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah, dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kpdmu : “Kamu bukan seorang mu’min” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitulah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan ni’mat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” ( QS. An Nisaa’ : 94 )

           Pada ayat ini Allah melarang orang-orang Muhajirin –ketika dalam keadaan peperangan- dari mengatakan kepada seorang musuh, yang menampakkan keislaman dengan cara mengucapkan salam kepada kaum muslimin, : “Engkau bukanlah seorang muslim, engkau mengucapkan salam hanya sekedar takut dibunuh” lalu dibunuh, karena sangat dimungkinkan bahwa orang tersebut adalah orang yang benar-benar telah masuk Islam, akan tetapi takut untuk menampakkan keislamannya. Kemudian Allah mengingatkan orang-orang Muhajirin akan keadaan mereka sebelum berhijrah, dimana didapatkan dari mereka banyak orang yang telah masuk Islam, akan tetapi takut untuk menampakkan keislamannya.

           Nah...pada kesempatan ini, saya mengingatkan para da’i, dan ustadz, bahwasannya dahulu kita seperti mereka, berbuat kesalahan, salah pemahaman, dan rusak aqidahnya, kenapa kita tidak bersabar dan lebih lembut mensikapi saudara kita yang memiliki kesalahan, terlebih-lebih bila terlihat darinya ketulusan dan keseriusan dalam mencari kebenaran. 

 

5. Ketidakmampuan kita untuk menjelaskan kebenaran dan mematahkan argumentasi lawan

              Allah Ta’ala telah memberikan setiap manusia akal dan pikiran, masing-masing kita memiliki kemampuan akal dan pikiran yang berbeda-beda, ini adalah sebuah fakta yang kita rasakan bersama, dan harus selalu kita ingat, tatkala kita berbicara dengan orang lain.

           Ada orang yang memiliki pemahaman kuat, shg dengan mendengarkan sedikit penjelasan, ia langsung paham dan melaksanakan hal tersebut. Akan tetapi, ada orang yang memerlukan penjelasan dua, tiga, atau empat kali, baru akan bisa memahami apa yang kita inhginkan. Bahkan ada orang yang tidak bisa memahami penjelasan kita sama sekali, walaupun sudah berpuluh-puluh kali, akan tetapi, bila ia mendengarkan penjelasan dari orang lain, dengan cara lain, ia bisa memahami, kemudian mengamalkan apa yang kita maksudkan.

           Selain itu, sebagaimana kita tidak akan menerima pendapat orang lain, kecuali setelah terjawab berbagai pertanyaan yang ada di dalam akal pikiran, maka begitu pulalah orang lain, tidak akan menerima pendapat kita, sampai seluruh pertanyaan dan berbagai alasan yang ada di akal pikirannya terjawab dengan tuntas.

           Hal ini sering kita lalaikan, sehingga kita relatif memaksakan pendapat, tanpa memperdulikan pendapat dan alasan kita.

           Seringkali ketika kita beradu argumentasi, kita melupakan akan hal ini, sehingga tatkala orang lain tidak atau blm bisa menerima pendapat kita maka...mulailah kumis kita terbakar sedikit demi sedikit, dan akhirnya berkobarlah api amarah, dan terlontarlah berbagai klaim, dimulai dari klaim:”Keras kepala, aqlani, menolak hadits,...hingga vonis mubtadi’”.

           Sebagai contoh : Sering kali kita mendengar ada ustadz yang mentahdzir ustadz lain, dengan alasan, bahwa ustadz tersebut telah dinasehati, dan tatkala diusut,  ternyata yang terjadi hanyalah sebuah perdebatan yang belum tuntas, kedua belah pihak tidak mampu untuk menjelaskan pendapatnya dengan gamblang, dan tidak mampu menjawab argumentasi lawan dengan gamblang pula. Atau hanya sekedar dikirimi kaset, atau buku, yang mungkin saja belum sempat didengar atau dibaca, dan kalaupun sudah didengar dan dibaca, belum tentu ustadz tersebut memahaminya dengan baik.

           Oleh karena itu, saya mengajak para da’i, dan asatidzah untuk lebih banyak belajar cara-cara berkomunikasi dengan orang lain, dan cara-cara berargumentasi dan menjawab argumentasi lawan, yaitu dengan cara mempelajari ilmu ushulul fiqh, mustholah hadits, qowaid fiqhiyyah dan banyak-banyak membaca kisah perdebatan para ulama ahlis sunnah dengan ahlul bid’ah.

 

6. Sikap kaku dan beku dalammenerapkan fatwa dan penjelasan para ulama

              Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Al Qur’an dan As Sunnah tidak mungkin bisa dipahami dan kemudian diamalkan, kecuali dengan perantara penjelsan dan penafsiran para ulama’. Merekalah yang yang mampu menghukumi setiap kejadian dan permasalahan sesuai dengan yang telah digariskan dalam Al Quran dan As Sunnah.

           Oleh karena itu, seorang ulama membutuhkan kepada dua jenis pemahaman, agar fatwa dan hukum yang ia berikan benar-benar sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah, yaitu :

1.      Pemahaman yang benar terhadap Al Quran dan As Sunnah, sesuai dengan pemahaman salafush sholih.

2.      Pemahaman yang benar dan sempurn athd kasus dan permasalahan yang hendak ia hukumi

Bila seorang ulama telah memiliki kedua jenis pemahaman tersebut, maka

-Insya Allah- fatwa dan hukum yang ia berikan akan benar, akan tetapi, bila salah satu dari keduanya tidak ia miliki, atau terjadi kesalahpahaman padanya, niscaya ia tidak akan bisa berfatwa dengan baik dan benar.

           Ibnul Qoyyim pernah menggambarkan bahayanya seorang yang tidak memiliki pemahaman jenis kedua, sehingga ia hanya kaku dan beku dengan apa yang pernah ia dapatkan dalam kitab semata, beliau gambarkan kerusakan yang akan ditimbulkan oleh orang semacam ini, bagaikan seorang yang tidak   paham ilmu kedokteran, kemudian mengaku-aku menjadi seorang dokter. Sehingga jatuhlah korban karenanya. Bahkan menurut beliau, bahaya seorang yang beku dan kaku dengan apa yang ia dapatkan di kitab, tanpa paham terhadap realita yang ada pada zamannya., adalah lebih besar dibanding dokter gadungan tersebut, karena kesalahan yang ia timbulkan ada hubungannya dengan nasib manusia di akhirat.

           Pada kesempatan kali ini, saya juga ingin mengingatkan kepada para da’i, dan asatidzah, agar extra hati-hati bila hendak menerapkan sebuah fatwa atau sebuah hukum, tolong dipikirkan masak-masak, apakah keadaan masyarakat kita sesuai dan sudah sepantasnya untuk diterapkan fatwa tersebut ?

           Sebagai contoh nyata ; Ada dari kalangan ulama’ salaf yang menegaskan: bahwa lebih baik bertetangga dengan kena kera dan babi, dibanding bertetangga atau duduk dengan  dengan ahlul bid’ah. Seharusnya sebelum kita menerapkan hal ini, kita harus pikirkan, apakah masyarakat kita sama dengan masyarakat ulama tersebut, masyarakat yang mayoritasnya memahami manhaj salaf?

           Contoh lain : Para ulama telah sepakat, bahwa : Barangsiapa yang menyatakan Al quran adalah makhluk, maka ia kafir. Nah...apakah setiap orang yang kita temui dan ternyata mengatakan perkataan tersebut, langsung kita hukumi sebagai orang kafir??

           Imam Ahmad, beliau langsung menghadapi fitnah tentang hal ini, tatkala mengetahui bahwa Al Makmum (kholifah pada masa beliau) telah mengatakan bahwa Al Quran adalah makhluq, bahkan sampai memaksa orang-orang yang ada pada zamannya untuk mengatakan perkataan ini, akan tetapi Imam Ahmad tidak mengkafirkannya. Yang lebih mengherankan lagi Imam Ahmad malah berkata : “Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajabah (dikabulkan), pasti akan aku gunakan untuk mendoakan pemimpin kaum muslilmin (kholifah)”.

           Contoh lain : Beberapa bulan yang lalu, Syekh Muhammad bin Hadi Al Madkholi, berkenan untuk memberikan tausiyyah (ceramah) via telpon kepada asatidzah di Indonesia. Pada hari dan waktu yang telah disepakati, beliau menyampaikan tausiyyahnya, dan setelah selesai, maka beliau memperkenankan untuk dibacakan beberapa pertanyaan yang sebelumnya telah mereka siapkan. Diantara pertanyaan yang dibacakan adalah berhubungan dengan hukum mengajar ditempat ahlil bid’ah, maka beliau berfatwa : “Tidak boleh mengajar ditempat ahlil bid’ah”, tentunya dengan berbagai alasan dan dalil yang beliau utarakan.

           Setelah acara tersebut selesai, fatwa tersebut langsung diterapkan oleh beberapa glintir ustadz, yaitu dengan menunjukkan kepada salah seorang ustadz yang mengajar di pesantren As Salam Solo-Jateng, dan tatkala ustadz tersebut tidak menuruti apa yang mereka inginksn, mulailah mereka mengeluarkan senjata pemungkas, yaitu tahdzir dan hajr, bahkan bukan hanya itu saja, ustadz tersebut juga diwajibkan untuk membubarkan TK dan SDIT yang ia bina, dengan alasan yang sangat tidak ilmiyyah.

           Tatkala saya berjumpa dengan Syekh Muhammad bin Hadi Al Madkholi, dan saya sampaikan perilaku mereka, beliau langsung murka, dan mengatakan : bahwa penjelasan saya  tersebut, adalah hukum yang bersifat umum, tidak boleh langsung diterapkan kepada setiap orang. Karena menerapkan hukum kepada orang-orang tertentu, memiliki tahapan dan tatacara tersendiri. Terlebih dari itu semua, kita harus mempertimbangkan maslahat dan mafsadah yang akan terjadi dari sikap kita kepada ustadz tersebut.

           Apalagi, setelah beliau mendengar perpecahan antar asatidzah yang terjadi akhir-akhir ini, beliau semakin murka, dan berkata : Semoga Allah tidak memasrahkan tugas dakwah ini kepada orang-orang semacam mereka.

           Sikap ini –sebagaimana kita ketahui bersama- telah menjadi kebiasaan, bila ada salah seorang ustadz yang tidak suka dengan ustadz lain, maka ustadz pertama tadi akan mencari dukungan untuk menghantam ustadz kedua tersebut, yaitu dengan cara menelpon salah seorang syekh, kemudian ditanyakan kepadanya hukum suatu permasalahan, sehingga syekh tersebut memberikan jawaban yang bersifat umum (muthlaq), sebagaimana terjadi pada kisah yang lalu. Dan setelah ia mendapatkan jawaban yang ia inginkan, ia langsung menjadikannya sebagai senjata untuk menyerang ustadz yang tidak ia sukai, dan demikianlah selanjutnya.

Oleh karena itu para ulama telah meletakkan sebuah qaidah yang berhubungan dengan hal penerapan hukum pada orang tertentu, atau kasus tertentu, yaitu “Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, sesuai dengan perubahan adat atau keadaan pada orang tersebut”.

Oleh karena itu, marilah kita benar-benar mencontoh ulama salaf dalam berilmu, berfatwa, dan berperilaku, dan jangan sampai kita besar kepala, bak katak dalam tempurung.

Inilah keenam permasalahan yang menurut pendapat saya, telah menimbulkan berbagai fitnah dinegri kita. Dan akhir tulisan ini, saya ingin menekankan, bahwa tulisan ini hanya sebatas pandangan saya, sehingga saya siap untuk menerima kritikan atau sangkalan yang disertai dengan alasan serta dalil, bahkan saya sangat mmengharapkan kritikan dan saran dari kawan-kawan demi tercapainya kebenaran dan kemaslahatan dakwah dinegri kita.

                                                                                     

SELESAI

 --------------------------------------------------------------------------------------------------

ditulis ulang dari sebuah makalah 11 lembar

yang berjudul

“Bahtera Dakwah Salafiyah di Lautan Indonesia”

yang disusun oleh

Al Akh Muhammad Arifun Badri, Lc, MA

( Madinah ,08 Sya’ban 1424 H / 04 Okt 2003)

dan disebarkan oleh

“Tasjilat dan Maktabah Ibnu Taimiyah”

Jl. Kresna No. 24, Pulosari Rt. 02 / Rw. 04

Kelurahan Gayam, Kec/Kab. Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, Indonesia

Jika anda melihat kebenaran didalamnya, maka pujilah Allah tabaraka wata`ala dan jika anda mendapati kebalikanya ,saya  berharap anda berkenan menegur saya,serta berikanlah doŽa kebaikan untuk saya, semoga Allah meluruskan kesalahan saya dan mengampuni keteledoran saya... !!
kritik + saran: loper_kor4n@yahoo.com  Last update ,25 november 2010
Terhitung sejak,16 April 2005 anda pengunjung yang ke: