HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan. Bagaimana
hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia ? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain
atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya ?
Jawaban Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan
dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda
maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.
Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang
menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan
dengan wanita".
Aisyah Radhiallahu anha berkata :
"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan".
Tidak ada
perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil
tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.
Wallahu Waliyyut Taufik
[Disalin
dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24,
terbitan At-Tbyan
|