Pertanyaan 1
Tanya : Apa nasehat anda bagi teman-teman yang terlibat
sebagai panitia (pengurus) di lembaga-lembaga dakwah, apabila waktu beraktifitas di lembaga dakwah bersamaan dengan waktu
untuk belajar kepada para ulama' dan masyayikh? Apakah mereka tetap di markas atau menghadiri majelis taklim? Nasehatilah
dengan rinci, karena pembicaraan tentang ini di kalangan pemuda begitu banyak.
Jawab : Markas adalah tempat mengajari dan mendidik para penuntut ilmu. Maka orang-orang yang beraktivitas
dimarkas, yang menyusun program dakwah agar tetap hadir di masjid untuk mengikuti ceramah dan pelajaran. karena menghadiri
taklim adalah sebagian tugas yang ada di markas itu. Waktu yang mereka pergunakan di markas, mereka pakai untuk menghadiri
ceramah-ceramah di masjid, ini lebih utama. Bagi mereka, hadir di masjid-masjid dan rumah Allah Ta'ala untuk mendengarkan
ilmu, lebih utama daripada di markas.
Jadi wajib bagi para aktivis
yang ada di markas, menyusun program-program sedemikian rupa hingga bisa memanfaatkan waktu dari program tersebut untuk menghadiri
ceramah-ceramah di masjid. Dengan cara itu tidaklah bertumbukan antara beraktifitas di markas dengan program taklim di masjid. Ini
adalah sebagian tujuan dari adanya markas dakwah, sebagaimana telah kami sebutkan.
Pertanyaan 2
Tanya : Banyak lembaga dakwah memiliki program-program
yang bertentangan dengan syari'at seperti acara sandiwara, nasyid-nasyid dan sebagainya. Bagaimana pendapat anda tentang hal
ini?
Jawab: Orang-orang yang bekerja di lembaga dakwah
berkewajiban melarang suatu program yang tidak ada faedahnya atau yang membahayakan bagi penuntut ilmu. Hendaklah mereka diajari
Al Qur'an, Al Hadits dan fiqih. Untuk mempelajari hal itu saja sudah cukup menyibukkan, apalagi dengan yang lainnya. Demikian
juga hendaknya mereka diajari ilmu yang dibutuhkan untuk dunia mereka seperti ilmu khath(tulis-menulis); ilmu hisab(ilmu hitung),
dan ketrampilan-ketrampilan lainnya yang bermanfaat. Adapun sesuatu yang mereka namakan hiburan (seperti yang ditanyakan)
adalah kenyataan (waqi') yang tidak boleh ada dalam program dakwah.
Pertanyaan 3
Tanya : Saya ingin penjelasan, apa yang dimaksud Fiqh
al-Waqi', karena lafazh ini telah dimutlakkan (tanpa batas). Yang saya inginkan adalah lafazh secara bahasa.
Jawab : Mereka berkata, Bagian dari sesuatu yang sulit
adalah menjelaskan sesuatu yang sudah jelas. Memahami sesuatu yang diperintahkan dan disenangi adalah memahami al-Kitab dan
as-Sunnah, inilah pemahaman yang diperintahkan. Adapun memahami bahasa adalah bagian dari perkara yang dibolehkan, dan diperintahkan
manusia untuk memahaminya. Mempelajari bahasa adalah engkau mengerti makna kalimat, pecahan-pecahannya, huruf-hurufnya dan
lainnya. Ini dinamakan Fiqh al Lughah. Seperti kitab Fiqh al Lughah Litsa'alabi dan lain-lainnya. Hal ini merupakan bagian
yang saling melengkapi dalam mempelajari bahasa. Adapaun Al Fiqh apabila dimutlakkan seperti firman Allah Supaya mereka memahami
agama. Sebagaimana hadits:
Barangsiapa yang Allah (Ta'ala) kehendaki padanya kebaikan,
maka Allah pahamkan ia dalam agama. [1]
Dan firman Allah:
Maka mengapa orang-orang (munafiq) itu hampir-hampir
tidak memahami pembicaraan.[2]
Di ayat lain Allah berfirman:
Tetapi orang-orang munafiq itu tidak paham[3]
Yang dimaksud adalah memahami dien dengan mengenal hukum-hukum
syar'i. Ini yang diperintahkan dan diwajibkan atas kaum muslimin untuk memperhatikan dan mempelajarinya.
Tetapi menurut mereka, yang dimaksud dengan Fiqh al
Waqi' bukanlah Fiqh al Lughah, melainkan hanya kesibukan dalam perkara-perkara politik dan membangkitkan semangat berpolitik.
Adapun fiqh al Ahkam (ilmu-ilmu hukum), mereka namakan dengan ilmu Juz'iyat (perkara-perkara parsial), seperti ilmu-ilmu haidh
dan nifas. Mereka memburuk-burukkannya sehingga membuat orang lari darinya (enggan mempelajarinya ).
Pertanyaan 4
Tanya : Kami seing mendengar berbagai macam jamaah
Islam pada jaman ini di seluruh penjuru dunia, apakah ini sesuai dengan syari'at? Bolehkan pergi dan bergabung bersama mereka
apabila di dalamnya tidak ada bid'ah?
Jawab : Rasul telah mengabarkan dan menjelaskan kepada
kita bagaimana seharusnya beramal. Tidaklah beliau meninggalkan umatnya sesuatu yang bisa mendekatkan diri kepada Allah melainkan
beliau pasti jelaskan. Dan beliau tidaklah meninggalkan sesuatu yang bisa menjauhkan umatnya dari Allah melainkan telah beliaujelaskan
pula. Syaikh -hafizhahullah- mengisyaratkan kepada hadits shahih dari nabi ketika beliau bersabda:
Tidaklah saya meninggalkan sesuatu yang bisa mendekatkan
kalian kepada Allah, melainkan telah saya perintahkan dengannya.[4]
Berkaitan dengan ini Rasul bersabda,
Sesungguhnya orang-orang yang hidup dari kalian akan
melihat perselisihan yang banyak.
Akan tetapi bagaimana jalan keluarnya? Beliau bersabda:
Wajib atas kalian berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah
Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Pegangi dan gigitlah dengan gigi geraham kuat-kuat. hati-hatilah kalian
dengan perkara-perkara yang baru. karena setiap perkara yang baru (dalam dien) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat.[5]
Jadi jamaah-jamaah ini [6], jika berada dalam petunjuk Rasul dan sahabatnya, khulafaur-Rasyidin dan generasi-generasi yang utama,
maka kami bersama jama'ah ini.
Kami menisbatkan kepadanya dan beramal bersama mereka.
Sedangkan jamaah yang menyelisihi petunjuk Rasul kami akan menjauhinya, walaupun dinamakan jamaah Islam.
Ibrah bukan dengan nama semata-mata, melainkan dengan
hakikatnya. Ada nama-nama yang sering dibesar-besarkan, tetapi kenyataannya adalah kering tak ada manfaatnya atau bahkan batil.
Rasulullah telah bersabda:
Umat Yahudi telah berpecah menjadi tujuh puluh satu
golongan, umat Nashara telah berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga
golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Kami bertanya, 'Siapakah dia wahai Rasulullah ?' Beliau menjawab,'Yang
aka dan sahabatku ada padanya' [7]
Jadi yang jelas..., jamaah yang memiliki tanda-tanda
ini, kami bersamanya yaitu, yang mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku. Maka itulah jamaah Islam yang sebenarnya. adapun
yang menyelisihi manhaj (sistem) ini dan berjalan di atas manhaj yang lain bukanlah bagian dari kami dan kami berlepas diri
dari mereka. Demikian juga kami tidak menisbatkan kepada mereka dan mereka tidaklah berhubungan dengan kami.
[1] HR Bukhari(71), Muslim(1037).
[2] Surat An Nisa' :78.
[3] Surat Al Munafiqun : 7.
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dalam Ma'rifatu as Sunnah wa al-Atsar I/20
dan abdurrazak dalam Al-Musannaf(11/125).
[5] Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Daud(4607), At-Tirmidzi(2676).
[6] Setiap yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah dan manhaj-nya salafu ash-shalih, kami namakan sebagai
al-Firaq(firqah). Inilah nama yang syar'i baginya. Sebagaimana telah Rasulullah sebutkan dalam hadits tentang perpecahan tersebut.
Adapun jama'ah-jama'ah itu tidak ada kecuali jama'atul muslimin, sebagaimana yang diisyaratkan hadits tersebut. Wallahu a'lam.
[7] Hadits shahih dikeluarkan Imam At-Tirmidzi (2641), Imam Hakim, kelengkapan takhrijnya ada pada No 93.
Insya Alloh...bersambung...
Disalin dari buku Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah tulisan Abu Abdullah Jamal bin
Farihan Al-Haritsi, terbitan Yayasan Al-Madinah.