Menulusuri jejak Sunnah - Firqotun Najiyah

Firqah baru

Home | Thibbun An Nabawi | Link | Mengenal Ulama | Artikel Umum | Referensi | Aqidah | Firqah baru | Fiqih | Hadits | Sejarah | Sholat Kita | Informasi

Syiah

Khawarij

Jamaah Tabligh

Hizbu Tahrir

Ikhwanul Muslimin

Lembaga Dakwah Islam Indonesia(LDII)

Sufi

Mu`tazilah

Rafidhah

SIKAP KITA TERHADAP MANHAJ / FIRQOH BARU

Assalamu'alaikum wa rohmatullohhi wa barokatuh,

Alhamdulillah nasta'inuhu wa nastaghfiru..

As sholatu wa sallam 'ala rosulillah

Menanggapi uraian diskusi dari beberapa ikhwan wal akhwat akhir-akhir ini, Semoga Alloh Ta’ala senantiasa menjaga ilmu antum semua pada pemahaman dienul Islam yang haq sesuai dengan pemahaman Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, shahabat, tabi'in, tabiut tabi'in dan ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka.

Dan Tidak mengikuti pemahaman yang jahil dan menyesatkan dari generasi ulama yang datang kemudian yang senang dengan perkara agama yang baru (bid’ah) dan metode dakwah yang keliru yang menyelisihi metode dakwah generasi pertama – generasi terbaik dari umat ini, yaitu generasi Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, shahabat, dan ulama-ulama mengikuti jejak mereka (as salafus shalih).

Bagaimana sikap kita terhadap Manhaj baru dan Firqoh-firqoh lainnya, berikut ini ana nukilkan nasehat dari seorang ulama yang Insya Alloh konsisten mengikuti pemahaman as salafunas shalih yaitu Syaikh Dr Fauzan bin Shalih Al-Fauzan tentang sikap kita terhadap firqoh-firqoh yang ada di sekeliling kita dalam bentuk artikel tanya jawab tentang berbagai Manhaj Baru, termasuk Manhaj dari Firqoh Jama’ah Tabligh, Ihkwanul Muslimin, dll.

Pertanyaan 1

Tanya : Apa nasehat anda bagi teman-teman yang terlibat sebagai panitia (pengurus) di lembaga-lembaga dakwah, apabila waktu beraktifitas di lembaga dakwah bersamaan dengan waktu untuk belajar kepada para ulama' dan masyayikh? Apakah mereka tetap di markas atau menghadiri majelis taklim? Nasehatilah dengan rinci, karena pembicaraan tentang ini di kalangan pemuda begitu banyak.

Jawab : Markas adalah tempat mengajari dan mendidik para penuntut ilmu. Maka orang-orang yang beraktivitas dimarkas, yang menyusun program dakwah agar tetap hadir di masjid untuk mengikuti ceramah dan pelajaran. karena menghadiri taklim adalah sebagian tugas yang ada di markas itu. Waktu yang mereka pergunakan di markas, mereka pakai untuk menghadiri ceramah-ceramah di masjid, ini lebih utama. Bagi mereka, hadir di masjid-masjid dan rumah Allah Ta'ala untuk mendengarkan ilmu, lebih utama daripada di markas.

Jadi wajib bagi para aktivis yang ada di markas, menyusun program-program sedemikian rupa hingga bisa memanfaatkan waktu dari program tersebut untuk menghadiri ceramah-ceramah di masjid. Dengan cara itu tidaklah bertumbukan antara beraktifitas di markas dengan program taklim di masjid. Ini adalah sebagian tujuan dari adanya markas dakwah, sebagaimana telah kami sebutkan.

 

Pertanyaan 2

Tanya : Banyak lembaga dakwah memiliki program-program yang bertentangan dengan syari'at seperti acara sandiwara, nasyid-nasyid dan sebagainya. Bagaimana pendapat anda tentang hal ini?

Jawab: Orang-orang yang bekerja di lembaga dakwah berkewajiban melarang suatu program yang tidak ada faedahnya atau yang membahayakan bagi penuntut ilmu. Hendaklah mereka diajari Al Qur'an, Al Hadits dan fiqih. Untuk mempelajari hal itu saja sudah cukup menyibukkan, apalagi dengan yang lainnya. Demikian juga hendaknya mereka diajari ilmu yang dibutuhkan untuk dunia mereka seperti ilmu khath(tulis-menulis); ilmu hisab(ilmu hitung), dan ketrampilan-ketrampilan lainnya yang bermanfaat. Adapun sesuatu yang mereka namakan hiburan (seperti yang ditanyakan) adalah kenyataan (waqi') yang tidak boleh ada dalam program dakwah.

 

Pertanyaan 3

Tanya : Saya ingin penjelasan, apa yang dimaksud Fiqh al-Waqi', karena lafazh ini telah dimutlakkan (tanpa batas). Yang saya inginkan adalah lafazh secara bahasa.

Jawab : Mereka berkata, Bagian dari sesuatu yang sulit adalah menjelaskan sesuatu yang sudah jelas. Memahami sesuatu yang diperintahkan dan disenangi adalah memahami al-Kitab dan as-Sunnah, inilah pemahaman yang diperintahkan. Adapun memahami bahasa adalah bagian dari perkara yang dibolehkan, dan diperintahkan manusia untuk memahaminya. Mempelajari bahasa adalah engkau mengerti makna kalimat, pecahan-pecahannya, huruf-hurufnya dan lainnya. Ini dinamakan Fiqh al Lughah. Seperti kitab Fiqh al Lughah Litsa'alabi dan lain-lainnya. Hal ini merupakan bagian yang saling melengkapi dalam mempelajari bahasa. Adapaun Al Fiqh apabila dimutlakkan seperti firman Allah Supaya mereka memahami agama. Sebagaimana hadits:

Barangsiapa yang Allah (Ta'ala) kehendaki padanya kebaikan, maka Allah pahamkan ia dalam agama. [1]

Dan firman Allah:

Maka mengapa orang-orang (munafiq) itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan.[2]

Di ayat lain Allah berfirman:

Tetapi orang-orang munafiq itu tidak paham[3]

Yang dimaksud adalah memahami dien dengan mengenal hukum-hukum syar'i. Ini yang diperintahkan dan diwajibkan atas kaum muslimin untuk memperhatikan dan mempelajarinya.

Tetapi menurut mereka, yang dimaksud dengan Fiqh al Waqi' bukanlah Fiqh al Lughah, melainkan hanya kesibukan dalam perkara-perkara politik dan membangkitkan semangat berpolitik. Adapun fiqh al Ahkam (ilmu-ilmu hukum), mereka namakan dengan ilmu Juz'iyat (perkara-perkara parsial), seperti ilmu-ilmu haidh dan nifas. Mereka memburuk-burukkannya sehingga membuat orang lari darinya (enggan mempelajarinya ).

 

Pertanyaan 4

Tanya : Kami seing mendengar berbagai macam jamaah Islam pada jaman ini di seluruh penjuru dunia, apakah ini sesuai dengan syari'at? Bolehkan pergi dan bergabung bersama mereka apabila di dalamnya tidak ada bid'ah?

Jawab : Rasul telah mengabarkan dan menjelaskan kepada kita bagaimana seharusnya beramal. Tidaklah beliau meninggalkan umatnya sesuatu yang bisa mendekatkan diri kepada Allah melainkan beliau pasti jelaskan. Dan beliau tidaklah meninggalkan sesuatu yang bisa menjauhkan umatnya dari Allah melainkan telah beliaujelaskan pula. Syaikh -hafizhahullah- mengisyaratkan kepada hadits shahih dari nabi ketika beliau bersabda:

Tidaklah saya meninggalkan sesuatu yang bisa mendekatkan kalian kepada Allah, melainkan telah saya perintahkan dengannya.[4]

Berkaitan dengan ini Rasul bersabda,

Sesungguhnya orang-orang yang hidup dari kalian akan melihat perselisihan yang banyak.

Akan tetapi bagaimana jalan keluarnya? Beliau bersabda:

Wajib atas kalian berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Pegangi dan gigitlah dengan gigi geraham kuat-kuat. hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara yang baru. karena setiap perkara yang baru (dalam dien) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat.[5]

Jadi jamaah-jamaah ini [6], jika berada dalam petunjuk Rasul dan sahabatnya, khulafaur-Rasyidin dan generasi-generasi yang utama, maka kami bersama jama'ah ini.

Kami menisbatkan kepadanya dan beramal bersama mereka. Sedangkan jamaah yang menyelisihi petunjuk Rasul kami akan menjauhinya, walaupun dinamakan jamaah Islam.

Ibrah bukan dengan nama semata-mata, melainkan dengan hakikatnya. Ada nama-nama yang sering dibesar-besarkan, tetapi kenyataannya adalah kering tak ada manfaatnya atau bahkan batil.

Rasulullah telah bersabda:

Umat Yahudi telah berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, umat Nashara telah berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Kami bertanya, 'Siapakah dia wahai Rasulullah ?' Beliau menjawab,'Yang aka dan sahabatku ada padanya' [7]

Jadi yang jelas..., jamaah yang memiliki tanda-tanda ini, kami bersamanya yaitu, yang mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku. Maka itulah jamaah Islam yang sebenarnya. adapun yang menyelisihi manhaj (sistem) ini dan berjalan di atas manhaj yang lain bukanlah bagian dari kami dan kami berlepas diri dari mereka. Demikian juga kami tidak menisbatkan kepada mereka dan mereka tidaklah berhubungan dengan kami.

[1] HR Bukhari(71), Muslim(1037).

[2] Surat An Nisa' :78.

[3] Surat Al Munafiqun : 7.

[4] Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Baihaqi dalam Ma'rifatu as Sunnah wa al-Atsar I/20 dan abdurrazak dalam Al-Musannaf(11/125).

[5] Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Daud(4607), At-Tirmidzi(2676).

[6] Setiap yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah dan manhaj-nya salafu ash-shalih, kami namakan sebagai al-Firaq(firqah). Inilah nama yang syar'i baginya. Sebagaimana telah Rasulullah sebutkan dalam hadits tentang perpecahan tersebut. Adapun jama'ah-jama'ah itu tidak ada kecuali jama'atul muslimin, sebagaimana yang diisyaratkan hadits tersebut. Wallahu a'lam.

[7] Hadits shahih dikeluarkan Imam At-Tirmidzi (2641), Imam Hakim, kelengkapan takhrijnya ada pada No 93.

Insya Alloh...bersambung... 

Disalin dari buku Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah tulisan Abu Abdullah Jamal bin Farihan Al-Haritsi, terbitan Yayasan Al-Madinah.

Jika anda melihat kebenaran didalamnya, maka pujilah Allah tabaraka wata`ala dan jika anda mendapati kebalikanya ,saya  berharap anda berkenan menegur saya,serta berikanlah doŽa kebaikan untuk saya, semoga Allah meluruskan kesalahan saya dan mengampuni keteledoran saya... !!
kritik + saran: loper_kor4n@yahoo.com  Last update ,25 november 2010
Terhitung sejak,16 April 2005 anda pengunjung yang ke: