Menulusuri jejak Sunnah - Firqotun Najiyah

Berjabat Tangan
Home | Thibbun An Nabawi | Link | Mengenal Ulama | Artikel Umum | Referensi | Aqidah | Firqah baru | Fiqih | Hadits | Sejarah | Sholat Kita | Informasi



 

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia ? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya ?

Jawaban
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.

Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

Aisyah Radhiallahu anha berkata :

"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan".

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah.

Wallahu Waliyyut Taufik


[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tbyan

 
 

 


::::::::::::::: almanhaj.or.id :::::::::::::::

© copyrigt 2004


 

Jika anda melihat kebenaran didalamnya, maka pujilah Allah tabaraka wata`ala dan jika anda mendapati kebalikanya ,saya  berharap anda berkenan menegur saya,serta berikanlah doŽa kebaikan untuk saya, semoga Allah meluruskan kesalahan saya dan mengampuni keteledoran saya... !!
kritik + saran: loper_kor4n@yahoo.com  Last update ,25 november 2010
Terhitung sejak,16 April 2005 anda pengunjung yang ke: